Bagaimana Cara Mendaftarkan HAKI

Nah, jika Anda ingin mengetahui cara mendaftar HKI,maka baca artikel ini sampai selesai.

Sebelum itu, bagi kamu yang ingin mengetahui Biaya Menerbitkan Buku, Anda bisa kunjungi blog greenpublisher.id atau klik teks biru di atas ya!

Oke, sebelum masuk ke pembahasan alangkah baiknya anda harus memahami terlebih dahulu mengenai Pengertian HAKI berikut pembahasannya mari kita simak.

Memahami Pengertian HAKI

Menurut buku Pemasaran Internasional karya Dr. Laila Refiana Said, hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak yang bersumber dari pemikiran otak yang mengembangkan suatu produk atau metode yang bermanfaat bagi manusia.

HKI memberi pemilik hak eksklusif atas karya intelektualnya, memungkinkan dia mengontrol cara penggunaan, penyalinan, dan distribusinya.

Tujuan utama dari hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah untuk mendorong orang atau organisasi mengembangkan karya baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

Fungsi HAKI

HAKI tentunya memiliki fungsi yang penting bagi perlindungan karya seseorang. Secara umum, berikut fungsi HAKI.

1. Perlindungan Karya Intelektual

Peran utama HKI adalah memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan kekayaan intelektual yang tidak sah atau tidak sah.

Hal ini memberdayakan para pencipta untuk terus mengerjakan proyek kreatif mereka tanpa khawatir karya mereka akan dieksploitasi atau dicuri.

2. Mendorong Inovasi dan Kreativitas

HKI mengedepankan penciptaan karya baru, inovatif, dan kreatif dengan memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya. Sponsor ini memfasilitasi penemuan-penemuan baru, kemajuan ilmu pengetahuan, penulisan buku, dan penciptaan seni yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan..

3. Pengembalian Investasi

Hak kekayaan intelektual memungkinkan pemiliknya memperoleh kompensasi finansial atas hasil usahanya. Dalam banyak situasi, seniman atau pemegang hak mencurahkan waktu, tenaga, dan uang untuk menciptakan karyanya. Mereka bisa mendapatkan keuntungan dari pelestarian hak kekayaan intelektual.

Nah, jika Anda sudah memahami definisi dan tujuannya, langsung saja kita ke pembahasan yang ditunggu-tunggu: simak pembahasannya berikut ini.

Cara Mendaftar HAKI

Di era digital saat ini, hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pelaku ekonomi kreatif seperti pembuat konten dan pemilik usaha kecil dan menengah. Dengan mendaftarkan konsepnya ke HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir orang lain akan mengklaimnya. Negara melindungi hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri. Siapa pun yang mencoba mencuri ide akan menghadapi hukuman berdasarkan undang-undang terkait.

Biaya pendaftaran HKI bervariasi berdasarkan jenis otorisasi yang diminta. Informasi ini kemudian dapat dilihat di situs web Kantor Umum Hak Kekayaan Intelektual. Sedangkan pendaftaran hak kekayaan intelektual dilakukan di website yang sama.

Cara Mendaftar HAKI

Berikut cara mendaftar HAKI yang bisa dijadikan panduan:

1. Registrasi akun

Kunjungi paten.dgip.go.id. Untuk mendaftar, klik tombol "Daftar akun".

Daftar dengan memasukkan informasi penting seperti alamat email, kata sandi, nama, dan NIK. Jika semua informasi sudah dimasukkan, klik "Kirim".

2. Buat Permohonan Baru

Di halaman atas, pilih tab "Aplikasi" lalu pilih jenis hak yang ingin Anda daftarkan. Setelah itu, masukkan informasi yang relevan.

3.Unggah data dukung

Ikuti langkah-langkah pendaftaran yang terdapat di situs web. Unggah data pendukung yang diperlukan.

4. Selesaikan pembayaran

Jika Anda sudah memasukkan semua informasi, klik tombol "Buat kode penagihan". Lakukan pembayaran dengan kode pembayaran yang Anda terima.

Pembayaran maksimal pukul 23.60 WIB di hari yang sama. Jika semuanya baik-baik saja, klik "Selesai".

Departemen Umum Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menerima permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.

DJKI kemudian akan memeriksa dokumentasi yang diberikan. Jika dokumen salah atau tidak benar, DJKI akan menghubungi pemohon melalui email atau nomor telepon yang ditentukan.

Syarat Daftar HAKI

Syarat pendaftaran hak kekayaan intelektual berbeda-beda tergantung jenis hak yang didaftarkan.

Di bawah ini adalah persyaratan daftar hak kekayaan intelektual atas hak cipta, merek dagang, paten, dan desain industri.

  1. Syarat Pendaftaran Hak Cipta
  2. Surat Permohonan Hak Cipta
  3. Surat Perjanjian Bukti Pengalihan Hak
  4. Surat Pencatatan Ciptaan KTP Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  5. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  6. Dokumen Lainnya

Syarat Pendaftaran Merek Dagang

  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat pengantar UKM binaan atau sertifikat UKM binaan resmi (asli) (untuk usaha kecil dan mikro)
  4. Surat pernyataan berstempel UMK (untuk usaha mikro dan kecil)

Syarat Pendaftaran Paten

  1. Deskripsi Permohonan Paten dalam bahasa Indonesia
  2. Klaim
  3. Abstrak
  4. Gambar Invensi (PDF) dan Gambar untuk Publikasi (JPG)
  5. Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor
  6. Surat peralihan hak (jika penemu dan pemohon berbeda atau jika pemohon berbadan hukum)
  7. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  8. Sertifikat UMK (jika pemohon adalah usaha mikro atau kecil)
  9. Surat Keputusan Pendirian (jika pemohon adalah lembaga pendidikan negeri atau fasilitas penelitian dan pengembangan)

Syarat Pendaftaran Desain Industri

  1. Formulir permohonan pencatatan lisensi desain industri
  2. Bukti/salinan perjanjian lisensi
  3. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  4. Sertifikat desain industri
  5. KTP
  6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  8. Dokumen Lainnya
Scroll to Top
Malcare WordPress Security