Langkah-Langkah Praktis Membuat NPWP, Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah krusial bagi individu maupun entitas bisnis untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi pajak di Indonesia. Proses perolehan NPWP ini telah dirancang untuk memastikan kemudahan akses bagi berbagai lapisan masyarakat, termasuk para pekerja, pengusaha, dan korporasi.

Dengan NPWP di tangan, Anda tidak hanya mengikuti ketentuan hukum pajak, tetapi juga menikmati sejumlah keuntungan administratif seperti kelancaran dalam mengurus dokumen perbankan dan transaksi bisnis lainnya.

Panduan ini dirancang untuk mengantarkan Anda melalui prosedur pembuatan NPWP, baik secara online maupun offline, dengan menyertakan detail tentang dokumen yang diperlukan dan saran untuk mempercepat proses pendaftaran Anda.

Cara Mendaftar NPWP Melalui Internet

Anda bisa mendaftarkan NPWP Online dengan mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak. Langkah awal adalah membuat akun pada DJP Online.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online:

  1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Pilih opsi 'e-Registration' dari menu yang tersedia.
  3. Log in ke sistem, scroll ke bagian bawah halaman dan klik 'Daftar'.
  4. Isi alamat email yang Anda gunakan secara aktif dan lengkapi captcha yang ditampilkan.
  5. Tekan tombol "Daftar" dan ikuti instruksi selanjutnya.
  6. Anda akan menerima sebuah email berisi link untuk aktivasi akun. Buka dan aktifkan akun Anda melalui link tersebut.
  7. Setelah akun Anda aktif, log in kembali menggunakan akun yang sudah diverifikasi atau gunakan link yang ada dalam email.
  8. Isikan data pribadi Anda dengan benar dan sesuai format yang disediakan pada halaman registrasi.
  9. Ikuti petunjuk untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online dengan lengkap.
  10. Pastikan semua informasi yang dibutuhkan terisi dengan benar di formulir pendaftaran NPWP.
  11. Setelah semua data terisi, klik 'Daftar' untuk mengirim formulir Anda. Proses pengajuan NPWP Anda akan dilanjutkan oleh kantor pajak yang bersangkutan.

Cara Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Online dengan Menarik

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online yang menarik dan efisien:

  1. Pilih kategori wajib pajak yang paling sesuai dengan status Anda. Ada dua pilihan utama: NPWP Pusat untuk individu lajang, dan NPWP Cabang untuk wanita menikah yang ingin memakai NPWP suami.
  2. Isi informasi pribadi Anda dengan teliti, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor telepon, dan alamat email yang aktif untuk komunikasi.
  3. Tentukan sumber penghasilan Anda yang paling relevan dengan pekerjaan Anda saat ini.
  4. Masukkan alamat tempat tinggal atau domisili. Jika berbeda dengan KTP, tidak masalah; Anda tetap bisa mengisinya. Pengusaha perlu menambahkan alamat bisnis mereka, sedangkan pegawai bisa langsung melanjutkan dengan menekan 'next'.
  5. Tambahkan informasi mengenai tanggungan dan pendapatan Anda untuk melengkapi data.
  6. Unggah foto e-KTP Anda dengan cara mencentang kotak 'Unggah', lalu upload gambar pada kolom yang telah disediakan.
  7. Ikuti instruksi yang ada dan klik tombol 'Simpan'.
  8. Setelah semua informasi terisi, pilih 'Minta Token' dan masukkan kode Captcha yang muncul. Token ini merupakan kode verifikasi yang akan Anda terima melalui email.
  9. Salin kode token dari email Anda dan masukkan pada kolom yang disediakan.
  10. Klik 'Kirim Permohonan' untuk menyelesaikan proses pendaftaran Anda.
  11. Anda akan menerima konfirmasi sukses pendaftaran NPWP melalui email, lengkap dengan file PDF yang terlampir.

Persiapan Dokumen untuk Pembuatan NPWP Online

Sebelum Anda memulai proses pendaftaran NPWP online, ada beberapa dokumen esensial yang perlu Anda siapkan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan, disesuaikan dengan jenis pendaftaran NPWP yang Anda lakukan.

Dokumen Yang Dibutuhkan untuk Pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, berbagai dokumen diperlukan tergantung pada aktivitas atau status profesional Anda:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas:

  • Warga Negara Indonesia memerlukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Warga negara asing harus menyertakan salinan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Untuk Wajib Pajak Perorangan yang Berprofesi sebagai Pengusaha atau Pekerja Lepas:

  • Warga Negara Indonesia perlu melampirkan fotokopi KTP atau e-KTP.
  • Warga Negara Asing membutuhkan fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP.

Tambahkan pula fotokopi dokumen izin usaha dari instansi terkait, atau surat keterangan tempat usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat setempat, setidaknya oleh Lurah atau Kepala Desa.

Dokumen pendukung lain yang dapat disertakan adalah bukti tagihan listrik terbaru. Bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai pengusaha atau pekerja lepas, diperlukan juga fotokopi e-KTP dan surat pernyataan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang harus di atas materai.

Persyaratan Dokumen untuk Pembuatan NPWP Wajib Pajak Badan:

Mendaftarkan NPWP untuk entitas bisnis atau Wajib Pajak badan memerlukan pengumpulan beberapa dokumen penting, sebagai berikut:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian beserta setiap perubahan yang terjadi, spesifik untuk Wajib Pajak badan domestik, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk entitas berbentuk usaha tetap.
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari salah satu pengurus. Untuk penanggung jawab yang adalah Warga Negara Asing, diperlukan fotokopi paspor serta surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah setempat, minimal dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau izin kegiatan dari instansi berwenang, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah setempat, minimal oleh Lurah atau Kepala Desa. Juga, inklusikan lembar tagihan listrik terbaru dari Perusahaan Listrik atau bukti pembayaran listrik terkini.

Itulah panduan lengkap Cara Membuat NPWP secara online beserta syarat-syarat yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Scroll to Top
Malcare WordPress Security